Mari Lebih Dekat Mengenal Perbankan Syariah

Mari Lebih Dekat Mengenal Perbankan Syariah

Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah di Indonesia, sudah banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek lembagaan dan infrastruktur penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Namun tidak dapat dipungkiri banyak kalangan masyarakat yang belum begitu mengenal tentang perbankan syariah. Untuk itu, kami akan mengajak lebih dekat untuk mengenal bank syariah.

Sesuai Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan pengertian Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah  atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalisme, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Definisi diatas dapat difahami bahwa bank Syariah merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Segi produk dan layanan bank syariah tidak terdapat banyak perbedaan dengan bank konvensional, akan tetapi perbedaan itu terdapat dalam operasionalnya yang mewajibkan bank syariah selalu mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam.

Bank syariah maupun bank konvensional sama-sama memiliki produk dana pihak ketiga dalam bentuk giro, tabungan dan deposito.  Perbedaan muncul pada operasional dana pihak ketiga yang melarang bank syariah memberikan bunga kepada nasabah yang menyimpan dananya dan menyalurkan dana tersebut kepada sektor yang haram.  Jika nasabah bank konvensional akan mendapatkan bunga atas simpanannya, maka nasabah bank syariah mendapatkan bagi hasil atau bonus atas simpanannya. Bunga yang didapatkan oleh nasabah bank konvensional akan tetap sesuai presentase dari simpanannya berapapun keuntungan yang diperoleh bank. Akan tetapi, bagi hasil yang didapatkan oleh nasabah bank syariah akan sesuai dengan keuntungan yang diperoleh atas pengelolaan dananya oleh bank syariah. Bank syariah akan menyalurkan dana tersebut ke sektor usaha yang halal, tidak mengandung perjudian, penipuan atau usaha lainnya yang bertentangan dengan Syariah.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perbankan syariah, sistem operasional bank syariah, akad-akad yang digunakan di perbankan syariah dengan akad bagi hasil dan lebih banyak lagi mengenai perbankan syariah, mari bergabung dengan prodi Perbankan Syariah Universitas Alma Ata Yogyakarta.

1
Silahkan berkirim pesan kepada kami

Saluran ini khusus untuk informasi PMB, Untuk informasi selain PMB silahkan menghubungi Customer Service kami di nomer telepon.
0274-434-22-88
atau silahkan mengakses laman
https://almaata.ac.id/customer-service/
Terimakasih.