Larangan Berbisik dalam Islam: Menjaga Harmoni Sosial
Universitas Alma Ata – Dalam Islam, etika berbisik diatur untuk menjaga keharmonisan dan menghindari ketidaknyamanan dalam pertemuan. Salah satu adab yang diajarkan adalah larangan dua orang berbisik tanpa melibatkan orang ketiga dalam suatu pertemuan. Hal ini bertujuan menjaga hubungan persaudaraan agar tetap kuat dan tidak menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Dasar Larangan Berbisik
Larangan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
“Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik dengan membiarkan yang ketiga.” (HR. Bukhari: 5814)
Hadis serupa juga ditemukan dalam riwayat lain, seperti yang diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, dan Ibnu Majah. Semua hadis tersebut menekankan bahwa berbisik tanpa melibatkan pihak ketiga dapat menyedihkan dan menyinggung perasaannya.
Penjelasan Ulama
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa larangan ini berlaku dalam konteks tertentu. Jika tiga orang berkumpul, dua orang tidak boleh berbisik tanpa melibatkan orang ketiga, kecuali dengan seizinnya. Larangan ini hukumnya haram jika dapat menyebabkan perasaan tidak nyaman.
Namun, jika jumlah orang lebih dari tiga, dua orang diperbolehkan berbisik karena kehadiran pihak lain dapat mengurangi perasaan negatif. Imam Nawawi juga menegaskan adanya pengecualian, misalnya jika bisikan tersebut diperlukan untuk urusan tertentu, seperti menyampaikan instruksi.
Dampak Sosial dari Berbisik
Berbisik tanpa melibatkan orang ketiga dapat menimbulkan masalah sosial. Pihak ketiga mungkin merasa sedih, tersinggung, atau berprasangka buruk bahwa pembicaraan tersebut membahas hal negatif tentang dirinya. Perasaan ini dapat merusak hubungan sosial dan menimbulkan ketegangan.
Baca Juga : Alhamdulillah, Universitas Alma Ata (UAA) Terakreditasi Unggul!
Konteks Modern
Prinsip larangan berbisik relevan dalam kehidupan sosial masa kini.
Etika ini mencerminkan nilai kesopanan yang juga diajarkan dalam budaya Indonesia. Dalam pertemuan sosial, berbisik dapat dianggap tidak sopan dan merugikan pihak lain. Oleh karena itu, menjaga keterbukaan dalam komunikasi adalah bentuk penghormatan terhadap orang lain.
Kesimpulan
Larangan berbisik dalam Islam bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan mencegah perasaan tidak nyaman. Larangan ini berlaku dalam situasi tertentu dan dapat dihukumi makruh atau haram jika menyebabkan kerugian sosial. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan mendesak, larangan ini bisa dikecualikan. Prinsip ini mengajarkan pentingnya menjaga perasaan orang lain dan menciptakan lingkungan sosial yang harmonis.
Author : Albert Aymi Pratama Putra
Sumber Referensi : https://kuliahalislam.com/bisikan-dalam-etika-batasan-untuk-menjaga-keharmonisan/
Sumber Gambar : https://www.freepik.com/free-photo/muslim-group-friends-stacking-hands_2895114.htm#fromView=search&page=1&position=4&uuid=6a3e50d7-e5ca-44a9-b42b-d878e5461d76