Dampak Migrasi TV Analog ke TV Digital dalam UU Cipta Kerja

Dampak Migrasi TV Analog ke TV Digital dalam UU Cipta Kerja

Universitas Alma Ata – Migrasi dari TV Analog ke digital, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), akan selesai paling lambat tahun 2022. Pasal 60A ayat 2 UU Ciptaker menegaskan penyiaran analog akan dihentikan dan beralih ke digital dalam waktu dua tahun sejak diberlakukannya UU tersebut.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai perpindahan ini adalah sebuah keharusan karena perkembangan teknologi dan permintaan masyarakat akan tayangan berkualitas tinggi. Menurutnya, digitalisasi sesuai dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa negara-negara ASEAN telah sepakat untuk menyelesaikan digitalisasi televisi paling lambat tahun 2020, dengan Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam sebagai contoh internasional dalam pengalokasian frekuensi 700 MHz sebagai bonus digital.

Namun, migrasi ini akan memberikan tantangan bagi banyak lembaga penyiaran karena frekuensi yang selama ini digunakan akan ditarik dan dialokasikan ke penyelenggara multiplexer. Infrastruktur untuk televisi digital juga harus tersedia di seluruh Indonesia sebelum batas akhir Analog Switch Off (ASO). Heru menekankan pentingnya kerjasama antara pihak terkait agar proses ini berjalan lancar.

Pemerintah juga harus memperhatikan televisi lokal dalam migrasi ini, karena menurut Heru, televisi lokal akan tetap diminati jika kontennya menarik dan kualitas gambarnya bagus. Nonot Harsono, pengamat telekomunikasi lainnya, berpendapat bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam migrasi ini karena teknologi yang ada sudah cukup maju. Televisi tabung CRT (Cathode Ray Tube) sudah jarang ditemukan di pasaran, digantikan oleh TV flat LCD (Liquid Crystal Display), LED (Light Emitting Display), dan yang lebih canggih lagi, OLED (Organic LED).

Walaupun migrasi ini dilakukan, masih ada masyarakat yang menggunakan TV analog, meski tidak banyak. Untuk itu, mereka dapat menggunakan alat converter atau set top box (STB) yang disubsidi. Masyarakat yang enggan beralih dari TV analog ke digital mungkin akan merasakan dampak negatif dari kebijakan ini.

Sumber:

  • cnnindonesia.com
  • https://www.freepik.com/free-vector/character-illustration-people-with-analog-tv-icons_3425182.htm#fromView=search&page=1&position=0&uuid=92cb116d-da6e-4119-b77f-2f11b218a9b3
1
Silahkan berkirim pesan kepada kami

Saluran ini khusus untuk informasi PMB, Untuk informasi selain PMB silahkan menghubungi Customer Service kami di nomer telepon.
0274-434-22-88
atau silahkan mengakses laman
https://almaata.ac.id/customer-service/
Terimakasih.