Kenali UU Keperawatan, Wujud Cinta Profesi Perawat Indonesia

Kenali UU Keperawatan, Wujud Cinta Profesi Perawat Indonesia

himika 5Mini Seminar yang menjadi perantara bagi mahasiswa keperawatan guna pencerdasan dirinya terhadap Undang-Undang Keperawatan berhasil terlaksana di penghujung tahun 2016 tepatnya pada 31 Desember lalu. Ruang teather dengan kapasitas 150 orang menjadi pilihan panitia dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Kegiatan perdana yang melibatkan mahasiswa di luar Universitas Alma Ata ini merupakan salah satu program kerja dari Departemen Pendidikan dan Pelatihan Mahasiswa HIMIKA periode 2016/2017.
Mini seminar yang menghadirkan Dewan Pengurus Wilayah PPNI DKI Jakarta, Weni Widya Shari, S.Kep., Ners, M.Kep dan R. Agus Siswanto, S.Kep., MH.Kes selaku perawat dan dosen pengajar khususnya dalam bidang hukum kesehatan ini mampu menarik minat kurang lebih 100 mahasiswa ilmu keperawatan baik dari Universitas Alma Ata maupun Mahasiswa keperawatan di lingkungan DIY. “Alhamdulillah, hanya dengan 60 ribu saja bisa mendapatkan 1 SKP PPNI, merupakan hal yang tidak boleh dilewatkan.” Ujar salah satu peserta Mini Seminar.
Weni Widya Shari (28) merupakan salah satu aktivis UU Keperawatan sejak duduk di bangku kuliah, “Undang-undang keperawatan merupakan pondasi dari keperawatan dan sebagai bekal dalam memberikan pelayanan kepada pasien” ujarnya. Berbagai isu terbaru muncul dalam dunia keperawatan salah satunya adalah pernyataan bahwa perawat bukan sebuah profesi, melainkan tenaga kesehatan yang praktiknya harus dibatasi. “Dalam Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 tahun 2014 dijelaskan bahwa perawat boleh memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya” lanjutnya. Saat ini aktivis mahasiswa berserta PPNI Pusat tengah memperjuangkan Konsil Keperawatan yang seharusnya sudah dimiliki perawat 2 tahun setelah disahkannya UU Keperawatan pada 24 September 2014.
Asas UU di Indonesia menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hukum. “Peraturan yang tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah, sehingga dapat disimpulkan bahwa UU Keperawatan mengalahkan Permenkes di Indonesia” Ujar Agus Siswanto, S.Kep., MH.Kes. Semua peraturan dan regulasi yang dibuat harus berlandaskan pada tiga asas yaitu kepastian hukum, asas keadilan, dan asas manfaat.

himika 4

Foto bersama : Panitia Mini Seminar dengan PHN dan Ex.PHN ILMIKI

Harapan terbesar dari pelaksanaan kegiatan mini seminar 2016 ini adalah mahasiswa lebih peka dan kritis terkait perkembangan trend dan isu keperawatan yang ada pada masanya. “Bahwa yang mampu melakukan perubahan bukanlah orang lain, melainkan diri kita sendiri.” Demikian ungkap Weni Widya Shari.

1
Silahkan berkirim pesan kepada kami

Saluran ini khusus untuk informasi PMB, Untuk informasi selain PMB silahkan menghubungi Customer Service kami di nomer telepon.
0274-434-22-88
atau silahkan mengakses laman
https://almaata.ac.id/customer-service/
Terimakasih.