Perkembangan saat ini dalam dunia aplikasi telah merambah kepada kemajuan dalam peningkatan moda transportasi dimana semakin mudah para penumpang dalam melakukan pemesanan dan dampak dari reaksi atas kelemahan penyedia jasa transportasi public dalam hal ini baik swasta maupun pemerintah. Kondisi ini menggambarkan dimana masyarakat sipil yang tidak memiliki kuasa atas manajemen pelayanan public memberikan upaya dan jasa untuk mengatasi masalah kepastian sebagai jawaban dari mengatasi resiko pada permasalahan transportasi publik. Starategi pelayanan dalam moda transportasi berbasis aplikasi ini memiliki hal dalam kemudahan waktu dan biaya, keamanan. Para penumpang dengan berbagai kemudahan dalam menggunakan aplikasi pelayanan yang tersedia dalam Go-Jek, Uber, Grab.
Fenomena yang terjadi merupakan dampak dari perubahan kemajuan teknologi aplikasi yang bisa menjawab permasalahan utama dalam transportasi public adalah masalah keamanan, dimana masyarakat sipil memiliki kekwatiran yang sangat tinggi terhadap hal keamanan dalam transportasi public. Pelayanan ojek online ini meyediakan berbagai fitur dimulai dari identitas driver, lengkap dengan data diri, foto driver, nomor kontak sehingga penumpang dapat memastikan keamanan dan akuntabilitasnya. Dampak positif yang terjadi di dalam masyarakat sipil dimulai dari perubahan kebiasaaan dan sistem sosial yang terjadi mulai dirasakan, masyarakat sipil mulai meninggalkan cara konvensional dalam memanfaatkan fasilitas moda transportasi dan beralih ke teknologi komunikasi dalam memanfaatkan tranpostasi umum berbasis online, selain itu terjadi perubahan midset pekerjaan sebagai sopir ojek sekarang memiliki nilai prestise tinggi dibandingkan sebelum adanya teknologi transportasi online ini. Selain itu peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat sipil yang berperan sebagai driver sangat signifikan, selain dari perubahan system social yang terjadi.
Tantangan yang sering terjadi antara lain merupakan gesekan sosial yang terjadi antara para penyedia jasa konvensional dengan sistem aplikasi moda transportasi ini, dikarenakan para penyedia transportasi umum kurang memiliki greget atau intuisi dan inovasi terbarukan yang dapat mengimbangi dengan perkembangan dari sistem online moda transportasi yang sedang marak saat ini. Pemerintah dalam hal ini melakukan berbagai penyesuaian peraturan transportasi umum yang dituangkan di dalam regulasi transportasi umum diantaranya peraturan Payung hukum tersebut berupa Peraturan Menteri (PM) No. 32 tahun 2016, yang telah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016, dan akan resmi berlaku pada 1 Oktober 2016 dengan beberapa prasyaratan yang wajib dipenuhi antara lain: Pertama, perusahaan berbasis online harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Pengurusan izin tersebut, menurut Pudji, dikenakan biaya, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, perusahaan harus memiliki badan hukum Indonesia. Baik Uber maupun Grab telah memilih badan hukum koperasi. Berdasarkan daftar progres pemenuhan persyaratan izin penyelenggaraan angkutan, kedua perusahaan telah memiliki akte pendirian koperasi.
Kondisi ini seyogyanya kita sikapi bersama dengan baik, tenang dan mengapresiasikan dengan baik segala bentuk perubahan teknologi yang membawa dampak positif bagi masyarakat sipil, dan mendukung segala bentuk kebijakan yang baik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (akuntansi uaa)