Editor : Danar Widiyanto
BANTUL, KRJOGJA.com – (19/11/2021) Pada tanggal 6 November 2021 hari Sabtu beberapa Dosen Manajemen, Universitas Alma Ata Yogyakarta (UAA) berkunjung ke Desa Sendangsari untuk melakukan kegiatan Pengabdian Masyarakat. Kegiatan ini mengangkat tema Membangun, Mengembangkan dan Mempertahankan Bisnis. Salah satu tujuan kegiatan ini adalah memberikan motivasi kepada masyarakat untuk berani memulai usaha, sehingga masyarakat menyadari akan pentingnya entrepreneur untuk kemandirian perekonomian bangsa Indonesia. Hal ini sangat berkaitan dengan RIP Prodi Manajemen yaitu Pemberdayaan ekonomi masyarakat berkelanjutan melalui manajemen kewirausahaan mandiri berbasis teknologi modern. Berkaitan dengan tema tersebut, saya menyampaikan materi tentang pentingnya perizinan usaha.
“Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN di Desa Sendangsari terdapat cukup banyak pelaku UMKM yang beroperasi seperti usaha katering, tempe, keripik, emping, lele, jamu, angkringan, gorengan dan bahkan ada UMKM yang bergerak dibidang pengrajin kulit, pengrajin blangkon, batik serta pembuat pupuk organik. Memiliki usaha memang bukan hanya soal modal atau apa yang hendak dipasarkan. Namun juga harus memikirkan cara bagaimana mengelolanya, termasuk mengurus izin usaha yang disebut dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),” ujar Silvia Waning Hiyun Puspita Sari, S.E.,M.Sc, Dosen Prodi Manajemen UAA.
Memang tidak semua orang berkeinginan untuk segera mengurus izin saat membuka usahanya. Hal ini bisa dikarenakan beberapa alasan, seperti usaha dirasa belum cukup besar atau takut ditagih pihak pajak. Padahal, memiliki izin usaha memberikan lebih banyak manfaat. Mulai manfaat dari segi hukum hingga manfaat pengembangan usaha. Pada kesempatan kemaren saat berkunjung saya menjelaskan mengenai pentingnya perizinan usaha di desa Sendangsari yang dihadiri oleh beberapa pelaku UMKM. Dalam rangka mengupayakan percepatan serta kemudahan perizinan usaha bagi dunia usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IUMK) pemerintah Indonesia dalam hal ini melakukan terobosan dengan meluncurkan skema perizinan usaha terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS). Sistem ini sangat memperudah pelaku UMKM mengurus perizinan usaha karena pelaku UMKM cukup dengan mengakses laman OSS melalui website www.oss.go.id untuk memperoleh akun. Akun tersebut digunakan untuk melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data pelaku usaha. Setelah data terisi lengkap maka pelaku usaha akan mendapatkan output berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) berupa softcopy.
Pada saat sosialisasi, pelaku usaha sangat antusias menyimak penjelasan mengenai pentingnya perizinan usaha ini, beberapa pelaku usaha mulai memberikan pertanyaan sehingga terjadinya diskusi yang aktif. Salah satu pelaku usaha yaitu usaha pengrajin kulit sudah mengurus izin usaha melalui laman OSS tersebut. Banyak manfaat yang diperoleh dari izin usaha ini, pertama mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan seperti penertiban maupun pembongkaran.
Kedua, mempermudah dalam mengembangkan usaha. Memiliki izin usaha akan memudahkan dalam mengembangkan usaha. Misalnya, ketika pelaku usaha ingin bekerja sama dengan pengusaha yang lain dan memudahkan dalam melakukan ekspor dan impor produk. Ketiga, jika sudah memiliki surat izin usaha, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank. Keempat, akan mendapat pendampingan usaha dari pemerintah Pemerintah mengadakan beberapa program pendampingan bagi para pelaku usaha kecil untuk mengajak mereka mengembangkan inovasi produk serta usahanya. Pendampingan ini bisa berupa workshop, seminar maupun penyuluhan langsung ke lokasi usaha.
“Alhamdulillah kegiatan pengabdian masyarakat ini berjalan dengan lancar. Harapannya semoga kegiatan sosialisasi pentingnya perizinan usaha di Sendangsari ini bermanfaat untuk warga khususnya pelaku usaha dalam mengurus izin usaha dengan mempertimbangkan banyak manfaat yang diperoleh dan juga aksesnya sudah sangat dipermudah,” pungkasnya.(*)