Profesi sebagai guru merupakan suatu profesi yang sangat mulia, guru dikenal sebagai pahlawan tanpa jasa. Sebagaimana ditegaskan dalam UU no. 14 tahun 2005 pasal 1 bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Oleh sebab itu untuk menjadi seorang guru MI yang professional harus memenuhi kewajibanya yaitu: memiliki kualifikasi akademik minimal berpendidkan S1/D4, menguasai empat kompetensi Dasar Guru ( paedagogik, personal, social, dan professional), memiliki Sertifikat pendidik yang diselenggrakan oleh pemerintah setelah memnenuhi persyaratan, Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Profesi sebagai guru dikatakan professional ditentukan oleh kemampuan sorang guru tersebut dalam mengoprasinalkan empat kompetensi dasar guru sehingga seorang guru dapat memenuhi prinsip profesionalnya dalam penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola pembelajaran, mengelola peserta didik, melakukan tugas-tugas bimbingan. Selain itu juga harus memahami kode etik seorang guru, seperti orang jawa mengatakan guru adalah digugu dan ditiru artinya seorang guru itu harus bisa memberikan teladan yang baik bagi para peserta didiknya. Maka mempelajari kode etik guru penting bagi para calon guru, demi untuk dapat menjaga kehormatan guru sendiri. Selain itu juga seorang guru penting untuk memperoleh kesejahteraan, maka salah satu ciri guru professional adalah mempunyai sistem upah. Oleh sebab itu untuk mendapatkan kesejateraan yang baik hendaknya guru mampu meningkatkan statusnya dengan cara mengurus administrasi status keguruanya baik melalui database di tingkat sekolah/madrasah, maupun database di kantor pemerintahan daerah mapun profinsi. Oleh karena seorang guru MI penting untuk meningkatkan statusnya dan meningkatkan kemampuan praktisnya sebagai seorang pendidik. Dengan demikian seorang guru akan dapat eksis jika guru dapat melaksanakan empat fungsinya yaitu:
- Guru yang Uswatun Hasanah artinya Guru harus menjadi contoh atau tauladan yang baik,
- Keguruan sama dengan seni artinya Guru harus terampil dalam mengembangkan feelingnya dengan baik,
- Keguruan sebagai jabatan admisnistratif artinya Guru harus rapi dalam melakukan dokumentasi,
- Guru sebagai petugas kemasyarakatan artinya Guru harus terampil berkomunikasi di dalam masyarakat