Do you know?!

Do you know?!

Lambat, Realisasi Amnesti Pajak

REALISASI UANG TEBUSAN PAJAK BARU 0,6% DARI TARGET

Rabu, 24/08/2016

Jakarta – Jumlah uang tebusan pengampunan pajak domestik yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Selasa (23/8) berhasil tembus Rp1,01 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan yang diterima pemerintah pada bulan pertama (Juli 2016) Rp 85,13 miliar yang meningkat signifikan mencapai Rp 932,24 miliar pada medio Agustus 2016. Sementara total harta deklarasi dan repatriasi luar negeri hingga 20 Agustus 2016 mencapai Rp 7,24 triliun.

NERACA

Berdasarkan data dashboard amnesti pajak DJP, uang tebusan tersebut baru bisa dikumpulkan setelah program tax amnesty dijalankan sejak 1 Juli 2016. Jumlah uang tebusan yang diterima DJP dari para wajib pajak (WP) pada bulan pertama hanya sebesar Rp85,13 miliar. Angkanya meningkat signifikan dengan tambahan Rp932,24 miliar pada Agustus ini.

Meski demikian, realisasi uang tebusan sebesar Rp1,01 triliun tersebut baru mencakup 0,6% dari target Rp165 triliun yang diidamkan pemerintah bisa menambal defisit APBNP 2016. Sementara dari sisi jumlah harta yang selama ini digelapkan para WP karena tidak dilaporkan ke DJP, pemerintah mencatat ada 9.170 surat pernyataan harta yang diterima sampai siang ini.

Jumlah harta yang dilaporkan dimiliki para WP yang ikut dalam program tax amnesty mencapai Rp50,7 triliun. Rinciannya, sebesar Rp42,9 triliun merupakan deklarasi harta yang ada di dalam negeri dan Rp6,26 triliun deklarasi luar negeri. Sisanya Rp1,55 triliun berbentuk cash yang direpatriasi ke dalam instrumen investasi dalam negeri. Jumlah tersebut baru menutupi 0,15% dari target repatriasi Rp1.000 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluhkan cukup lambatnya proses program pengampunan pajak yang sudah berjalan sebulan tiga minggu itu. Padalah pihak Kementerian Keuangan, bahkan Presiden Joko Widodo sendiri susah melakukan sosialisasi ke mana-mana. Termasuk sosialisasi ke Singapura, negara yang paling banyak menyimpan dana orang Indonesia.

“Kita sudah sosialisasi dengan Apindo. Sosialisasi ke Singapura bersama bank Himbara, bahkan di media sosial amnesti pajak menjadi trending topic. Cuma memang dana tebusan yang kita dapat baru Rp854 miliar,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Sejauh ini, kata dia, selain dana tebusan tadi, jumlah surat penyertaan harta (SPH) juga baru mencapai 6.896 buah. Namun tetap pihaknya masih optimis target uang tebusan yang mencapai Rp165 triliun dapat tecapai. Apalagi memang trennya dari Juli hingga Agustus ini, jumlah uang tebusan terus meningkat.

“Kami masih optimis dengan target Rp165 triliun. Itu adalah estimasi dari Menkeu sebelumnya dan pihak DPR. Jadi saya tinggal mewujudkan, bukan lagi membuat estimasi baru,” ujarnya.

Sebelumnya Menkeu mengungkapkan, dari total harta deklarasi luar negeri dan repatriasi luar negeri sebesar Rp 7,24 triliun dalam program pengampunan pajak hingga periode 20 Agustus 2016 berasal dari WNI di 25 negara. Nilai dan deklarasi terbesar dari WNI di Singapura.

Adapun rinciannya sebesar Rp 7,24 triliun nilai keseluruhan deklarasi dan repatriasi WNI yang berada di luar negeri, paling besar dikontribusi WNI dari semblan negara. Terdiri dari Rp 5,84 triliun merupakan jumlah pengungkapan harta di luar negeri, dan repatriasi dari Indonesia ke luar negeri Rp 1,4 triliun.

“Terbanyak deklarasi dan repatriasi luar negeri dari WNI di Singapura dengan masing-masing Rp 4,79 triliun dan Rp 1,08 triliun,” ujarnya.

Jika dihitung, Singapura menyumbang 81,28% dari total 25 negara penyumbang dana tax amnesty, baik deklarasi maupun repatriasi luar negeri. Adapun nama sembilan negara terbesar penyumbang deklarasi dan repatriasi luar negeri, antara lain :

  1. Singapura : Nilai deklarasi harta Rp 4,79 triliun dan repatriasi dana Rp 1,08 triliun
  2. Australia : Nilai deklarasi harta Rp 616 miliar dan Rp 15 miliar dana repatriasi
  3. Hong Kong : Nilai deklarasi harta Rp 124 miliar dan Rp 71 miliar dana repatriasi
  4. Malaysia : Nilai deklarasi harta Rp 95 miliar dan repatriasi masih nihil
  5. Inggris : Nilai deklarasi harta Rp 12 miliar, dan repatriasi Rp 140 miliar
  6. Amerika Serikat : Nilai deklarasi harta Rp 75 miliar dan Rp 5 miliar dana repatriasi
  7. China : Nilai deklarasi harta Rp 53 miliar dan repatriasi nihil
  8. Kanada : Nilai deklarasi harta Rp 25 miliar dan repatriasi Rp 1 miliar
  9. Selandia Baru : Nilai deklarasi harta Rp 17 miliar dan repatriasi nihil

Total dari deklarasi harta di luar negeri berasal dari sembilan negara adalah Rp 5,81 triliun dan repatriasi dana sebesar Rp 1,31 triliun. “Sedangkan sisanya tersebar di 16 negara lain, tapi nilai deklarasi maupun repatriasi kecil-kecil. Jadi diambil 9 negara yang terbesar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Menkeu juga memaparkan terkait jumlah dana deklarasi dan repatriasinya. Untuk wajib pajak orang pribadi (OP) kelas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dana deklarasinya sebesar Rp6,39 triliun dan dana repatriasi mencapai Rp28 miliar.

Untuk OP non UMKM, dana deklarasi mencapai Rp27,02 triliun dan repatriasi sebesar Rp1,4 triliun. Untuk WP badan UMKM, dana deklarasinya sejumlah Rp481 miliar dan tanpa ada dana repatriasi. “Sedang untuk dana WP badan non UMKM, dana deklarasi mencapai Rp 6,86 trikiun dengan dana repatriasi mencapai Rp 9 miliar,” ujarnya.

Perusahaan Cangkang

Pada bagian lain, Menkeu telah menandatangani aturan teknis baru dari kebijakan pengampunan pajak, yang kali fokus pada pemberian keringanan pajak bagi WP yang mengalihkan asetnya dari perusahaan cangkang.

Perusahaan cangkang yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) merupakan perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle-SPV) tanpa memiliki kegiatan usaha aktif.

“PMK-nya masih ada di biro hukum (biro hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu), masih belum diberi nomor,” ujar Sri Mulyani kepada pers di Jakarta, pekan ini.

Dalam paparannya, dia mengungkapkan ada dua skema pengungkapan dan pengalihan harta tidak langsung milik WP melalui SPV. Untuk WP yang belum melaporkan kepemilikan sahamnya di SPV pada surat pemberitahuan pajak Tahunan (SPT), maka harus melaporkan kepemilikan asetnya tersebut sesuai dengan nilai harta yang dicatat oleh SPV.

Sementara, untuk WP yang sudah melaporkan asetnya di SPV dalam SPT tahunan tetap harus melaporkan ulang harta tersebut. Namun, nilai harta tersebut dikurangi dengan nilai kepemilikan saham pada SPV yang telah dilaporkan pada SPT sebelumnya.

Namun, menurut dia, jika status SPV merupakan anak usaha yang menjalankan usaha aktif, maka pelaksanaan perlakuan asetnya sesuai dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa WP yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengampunan pajak berupa saham dan tanah/bangunan diberikan pembebasan pajak penghasilan(Pph), sepanjang dilakukan paling lambat 31 Desember 2016.

Sebelumnya, Direktor Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu memastikan PMK baru terkait SPV tersebut akan mempermudah pemilik perusahaan cangkang yang ingin mengalihkan asetnya (unwind) ke dalam negeri dalam kerangka kebijakan amnesti pajak.

Untuk itu, pemerintah akan memberikan insentif keringanan pajak mengingat proses unwind SPV biasanya memakan biaya dan pajak yang tidak sedikit. Biaya itu bisa muncul saat pemindahan aset, pengalihan nama, bahkan pembentukan perusahaan baru di dalam negeri.

Meski demikian, Sri Mulyani terus berupaya menarik dana-dana WNI di luar negeri pulang ke Tanah Air sesuai dengan UU Amnesti Pajak, termasuk dari Singapura. Langkah ini dilakukan karena dana repatriasi dari luar negeri masih sangat rendah hingga 20 Agustus 2016.

Dari total repatriasi harta hingga 20 Agustus 2016 senilai Rp 1,4 triliun, repatriasi dana dari WNI di Singapura baru sebesar Rp 1,08 triliun. Padahal potensi dana WNI di Singapura mencapai Rp 4.000 triliun.

Menkeu mengatakan, deklarasi harta di luar negeri dan repatriasi merupakan dua hak WNI dalam UU Tax Amnesty. Karena program pengampunan pajak salah satunya bertujuan supaya WNI mengungkap harta yang belum dilaporkan sehingga dapat meningkatkan basis pajak.

“Jadi kalau WNI berada di luar negeri, tapi masuk dalam subjek pajak Indonesia, maka tetap harus bayar pajak,” tegas Sri Mulyani.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan tarif tebusan rendah bagi WNI yang mengalihkan hartanya ke Indonesia, yakni 2%, 3% dan 5% hingga periode Maret 2017. Dengan tarif tersebut, diharapkan Sri Mulyani dapat menarik WNI untuk melakukan repatriasi.

“Tugas saya adalah menjalankan agar repatriasi sebanyak mungkin. Makanya saat mereka (WNI) minta supaya gateway ditambah, saya tambah. Perbanyak investasi di pasar non keuangan, saya keluarkan PMK. Jadi ini bikin kepastian dan kepercayaan bahwa kalau repatriasi ke Indonesia akan lebih bermanfaat bagi WP maupun perekonomian kita,” ujarnya. bari/mohar/fba

sumber

http://www.neraca.co.id/article/73620/lambat-realisasi-amnesti-pajak-realisasi-uang-tebusan-pajak-baru-06-dari-target

0 Comments

Leave a reply

1
Silahkan berkirim pesan kepada kami

Saluran ini khusus untuk informasi PMB, Untuk informasi selain PMB silahkan menghubungi Customer Service kami di nomer telepon.
0274-434-22-88
atau silahkan mengakses laman
https://almaata.ac.id/customer-service/
Terimakasih.