BMT menjadi solusi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

BMT menjadi solusi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat penting bagi perkembangan suatu negara karena salah satu upaya dalam percepatan pertumbuhan ekonomi adalah dengan perbaikan di sektor keuangan melalui perluasan akses dalam penyediaan pembiayaan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tak bisa kita pungkiri bila pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diberbagai penjuru nusantara, kini telah memberikan peranan yang cukup besar dalam membangun perekonomian nasional. Pertumbuhannya yang semakin pesat dan besarnya hasil usaha yang disumbangkan ke tiap-tiap daerah, menjadikan UMKM sebagai salah satu tiang penyangga kestabilan ekonomi daerah maupun perekonomian nasional.

Oleh karena itu, pemberdayaan UMKM menjadi semakin strategis untuk mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin. UMKM masih memiliki berbagai kelemahan, bukan saja terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan (khusus perbankan) tetapi juga pengelolaan usaha yang masih tradisional, kualitas SDM yang belum memadai, serta skala dan teknik produksi yang masih rendah. Oleh karena itu, untuk mengembangkan dan memberdayakan UMKM, diperlukan lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelaku ekonomi rakyat itu sendiri.

Lembaga Keuangan Mikro sebagai bagian dari sistem keuangan mikro telah lama menjadi sarana yang efektif untuk mengembangkan perekonomian rakyat dan memberdayakan rakyat miskin/kecil. Pada saat intermediasi sektor perbankan belum berfungsi secara optimal, maka keberadaan LKM semakin penting dalam menggerakkan sektor riil. Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau Lembaga Keuangan Bank Non Bank (LKNB) yang bersifat formal dan beroperasi di pedesaan, umumnya tidak dapat menjangkau masyarakat lapisan bawah. Ketidakmampuan tersebut terutama dalam sisi penanggungan resiko dan biaya operasi, juga dalam identifikasi usaha dan pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha. Ketidakmampuan lembaga keuangan ini menjadi penyebab terjadinya kekosongan pada segmen pasar keuangan di wilayah pedesaan. Akibatnya 70%-90% kekosongan tersebut diisi oleh lembaga keuangan yang non formal, yaitu para rentenir yang beroperasi dengan mengenakan suku bunga yang tinggi. Untuk menanggulangi hal semacam itu, perlu adanya suatu lembaga yang mampu menjadi jalan tengah.

Salah satu lembaga keuangan mikro syari’ah (LKMS) masa kini yang paling strategis dan fungsional untuk mengentaskan kemiskinan umat adalah BMT (Baitul Mal wat Tamwil). Melalui BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil akan dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya kepada sistem ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil. BMT mendapat respon yang positif dari masyarakat, karena BMT tergolong lebih lincah dan fleksibel, karena tak fully regulated. Hal ini meyebabkan konsep BMT mampu di hadirkan di area masyarakat kecil. Keberadaan BMT merupakan jawaban atas belum “terjamah” dan terjangkaunya masyarakat lapis bawah (wong cilik atau masyarakat miskin) oleh berbagai lembaga keuangan perbankan.

1
Silahkan berkirim pesan kepada kami

Saluran ini khusus untuk informasi PMB, Untuk informasi selain PMB silahkan menghubungi Customer Service kami di nomer telepon.
0274-434-22-88
atau silahkan mengakses laman
https://almaata.ac.id/customer-service/
Terimakasih.