Peran Ayah Dalam Pencegahan Stunting, Oleh: Dr. Kana Safrina Rouzi, M.Si, Dosen PGMI Universitas Alma Ata Yogyakarta

Peran Ayah Dalam Pencegahan Stunting, Oleh: Dr. Kana Safrina Rouzi, M.Si, Dosen PGMI Universitas Alma Ata Yogyakarta

Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNOGJGA.com – (30/12/2021) STUNTING adalah sebuah kondisi kekurangan gizi pada bayi di 1000 hari pertama kehidupan yang berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tumbuh kembang anak. Karena mengalami kekurangan gizi menahun, bayi stunting tumbuh lebih pendek dari standar tinggi balita seumurnya. Penyebab stunting adalah kekurangan gizi ketika hamil dan tidak mendapatkan cukup ASI (air susu ibu) ketika sudah lahir (BKKBN, 2021; Basri et al., 2021;Yuwanti et al., 2021). Data tentang kasus stunting di Indonesia bisa diakses di laman https://www.bkkbn.go.id/detailpost/indonesia-cegah-stunting.  Pemerintah meluncurkan program pencegahan stunting dan disambut oleh berbagai kalangan mulai dari unsur pemerintahan desa, kesehatan dan tidak ketinggalan disambut oleh penelitian dan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dalam mewujudkan tri dharma perguruan tinggi.

Dalam tulisan ini, saya tidak membahas tentang apa itu sunting dan bagaimana peran tenaga kesehatan dalam penanggulangan stunting yang saya percaya punya berbagai macam program dalam penanganan dan penanggulangan stunting ini. Dalam tulisan ini saya ingin mengajak kita semua dan saya sendiri untuk melihat dari sisi yang sangat berpengaruh dalam kehidupan seorang ibu/istri yaitu peran ayah/suami dalam pencegahan stunting. Secara normatif, ayah/suami adalah significant others bagi seorang ibu/istri walaupun kemudian ada pertanyaan tentang bagaimana bagi yang tidak mempunyai suami. Kita tidak mengulas tentang hal tersebut. Saya mengkaji berdasarkan normatif saja yang berdasarkan Al-Qur’an disebutkan bahwa “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut” (Q.S. Al-Baqarah: 233).

Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bimbingan dari Allah Ta’ala bagi para ibu supaya menyusui anak-anaknya dengan sempuma, yaitu dua tahun penuh setelah itu tidak ada lagi penyusuan karena sudah dilanjutkan dengan makanan yang sesuai dengan kebutuhan asupan bayi. Dan perintah kepada ayah untuk mencukupkan nafkah dan pakaian. Ayah selain kepala juga suami yang bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga. Nafkah sesuai dengan QS. Al-Baqarah:233 bukan hanya nafkah lahir namun juga nafkah batin (Kaṡīr, 2013). Nafkah lahir berupa pemenuhan asupan gizi dan protein serta vitamin seperti vitamin A, B1, B2, B6, C, juga zat besi, dan seng.

Ibu yang memberikan ASI eksklusif memiliki pola makan dengan jenis makanan yang beragam, jumlah makanan yang pasti, frekuensi, dan jadwal makan yang teratur. Asupan gizi dan pola makan ibu menyusui harus sesuai dengan pedoman gizi seimbang yang diperlukan oleh ibu menyusui (Nurfatimah et al., 2021). Sedangkan nafkah batin lebih kepada pemenuhan kebutuhan psikologis ibu seperti perhatian, kasih sayang dan dukungan moril yang ditunjukkan secara langsung kepada ibu guna meningkatkan motivasi positif untuk mengASIhi bayi serta merawat bayi secara paripurna dan yang paling penting adalah terhindar dari baby blues syndrom (suatu kondisi yang dialami wanita berupa munculnya perasaan gundah dan sedih berlebihan pada masa awal menyusui), cemas dan kurang termotivasi untuk menyusui (Nadariah et al., 2021). Ibu yang berbahagia akan berdampak pada kondisi fisiknya yang akhirnya melancarkan ASI sehingga anak terhindar dari stunting (Hastuti, 2021). (*)

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/2021/12/30/peran-ayah-dalam-pencegahan-stunting

1
Silahkan berkirim pesan kepada kami

Saluran ini khusus untuk informasi PMB, Untuk informasi selain PMB silahkan menghubungi Customer Service kami di nomer telepon.
0274-434-22-88
atau silahkan mengakses laman
https://almaata.ac.id/customer-service/
Terimakasih.