Penguatan Kelembagaan Desa dan Kewirausahaan Rumah Tangga Upaya Menuju Desa Mandiri

Penguatan Kelembagaan Desa dan Kewirausahaan Rumah Tangga Upaya Menuju Desa Mandiri

Editor : Danar Widiyanto

BANTUL, KRJOGJA.com – (28/12/2021) Program Pengembangan Desa Mandiri adalah program dari Kementerian Desa (KEMENDES) Republik Indonesia. Program ini di-launching pada tahun 2014 seiring dengan kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pembangunan desa yang diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa. “Dan di sini, di Kalurahan Guwosari memiliki potensi UMKM dan pariwisata yang belum terekspose dengan baik, sebagai contohnya antara lain wisata goa selarong, wisata gowes dan sebagainya. Di bidang wisata dan pada bidang UMKM, ada ingkung, batik, batok dan beberapa usaha lain,” tutur Lurah Guwosari, Masduki Rahmad, S.I.P.

Beberapa cara sudah dilakukan oleh pihak desa dan pelaku UMKM untuk melakukan pemasaran, namun hal tersebut belum menunjukkan dampak signifikan pada pertumbuhan wisatawan dan juga daya jual pada produk UMKM, lanjutnya. Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Alma Ata berupaya untuk mendampingi perangkat desa, masyarakat dan pelaku UMKM di Kalurahan Guwosari untuk memperkuat strategi Kalurahan Guwosari menjadi desa mandiri. “Kegiatan pengabdian masyarakat dimulai dengan melakakukan sosialisasi terkait membangun bisnis, dilanjutkan dengan strategi pengembangan bisnis, sampai kepada melakukan inovasi untuk meningkatkan mutu bisnis dan mencapai keunggulan bersaing bagi UMKM di Kalurahan Guwosari,” ungkap penanggung jawab kegiatan pengabdian masyarakat Defia Ifsantin Maula, S.I.P., M.B.A yang merupakan Dekan FEB UAA. Selain memperkuat UMKM di Kalurahan Guwosari, penguatan tata kelola kelembagaan desa memiliki peran penting menuju desa mandiri. Hal ini diterangkan lebih lanjut oleh Dekan FEB UAA, bahwa pemerintah desa merupakan unit terdepan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi tonggak utama untuk keberhasilan semua program.

“Karena itu, memperkuat kelembagaan desa merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda dalam upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah,” imbuh Defia Ifsantin Maula. Pelaksanaan otonomi desa mendorong pemerintah dan masyarakat desa untuk lebih mandiri dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa, termasuk dalam hal ini adalah Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes). APBDes dan PADes sebagai salah satu sumber anggaran penerimaan atau pendapatan desa memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan desa dan tentunya bagi pelaksanaan otonomi desa, terang salah satu narasumber kegiatan Ahmad Yunadi, M.A. Oleh karena itu peningkatan fungsi dan peran kelembagaan desa memiliki arti yang signifikan dalam mencapai tujuan Kalurahan Guwosari sebagai desa mandiri.(*)

Sumber : https://www.krjogja.com/berita-lokal/diy/bantul/penguatan-kelembagaan-desa-dan-kewirausahaan-rumah-tangga-upaya-menuju-desa-mandiri/2/

1
Silahkan berkirim pesan kepada kami

Saluran ini khusus untuk informasi PMB, Untuk informasi selain PMB silahkan menghubungi Customer Service kami di nomer telepon.
0274-434-22-88
atau silahkan mengakses laman
https://almaata.ac.id/customer-service/
Terimakasih.