Sosialisasi Struktur Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Sosialisasi Struktur Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Editor : Danar Widiyanto

BANTUL, KRJOGJA.com – (24/12/2021) Desentralisasi pemerintahan sudah dicanangkan di Indonesia, yang memungkinkan untuk beberapa daerah di Indonesia menjalankan pemerintahannya secara mandiri. Dengan adanya desentralisasi tersebut diharapkan daerah daerah dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Meski demikian dalam pelaksanaan desentralisasi pemerintah daerah tetap membutuhkan kucuran dana dari pemerintah pusat untuk mendanai pembangunan di daerah-daerah. Untuk lebih menyempurnakan kebijakan desentralisasi yang dimulai pada tahun 2001, pemerintah Indonesia membuat Kebijakan tentang Dana Desa di Indonesia pada tahun 2015 lalu.

Dengan berjalannya kebijakan ini pastinya timbul risiko-risiko yang muncul dan berpotensi untuk menghalau jalannya pemerintahan di desa yang bertujuan untuk membangun desanya masing-masing, himbau tim pengabdian masyarakat. Maka dari itu, jalannya pemerintahan di desa dinilai belum optimal.

Menghadapi tantangan tersebut dosen Prodi Akuntansi Universitas Alma Ata (UAA) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bertema ‘Sosialisasi Struktur Pengelolaan Keuangan Desa’ di Kalurahan Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai 30 Desember 2021.

“Harapannya melalui kegiatan ini anggaran Desa 2022 di Kalurahan Guwosari dapat tersusun, terditribusi dan terlaporkan lebih transparan. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa tentang pengelolaan keuangan desa dan akuntansi terhadap transaksi keuangan desa sehingga aparatur desa dapat membuat perencanaan program dan kegiatan, melaksanakan program dan kegiatan yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, penatausahaan transaksi keuangan desa dengan menggunakan model akuntansi desa, sehingga mampu membuat laporan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” tutur ketua pelaksana kegiatan Asri Dwi Ariyani, M.Sc.

Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah menggunakan metode pendidikan masyarakat dengan tiga tahap:
1. Tahap persiapan awal,
2. Tahap pelaksanaan dan
3. Tahap monitoring dan evaluasi.

“Metode analisis data yang digunakan adalah model akuntansi desa untuk penatausahaan dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(*)

Sumber : https://www.krjogja.com/berita-lokal/diy/bantul/sosialisasi-struktur-pengelolaan-dan-desa-berdasarkan-permendagri-20-tahun-2018/2/

1
Silahkan berkirim pesan kepada kami

Saluran ini khusus untuk informasi PMB, Untuk informasi selain PMB silahkan menghubungi Customer Service kami di nomer telepon.
0274-434-22-88
atau silahkan mengakses laman
https://almaata.ac.id/customer-service/
Terimakasih.