Fraud Ilegal Yang Bisa Dicegah

Fraud Ilegal Yang Bisa Dicegah

Alma Ata. Penyimpangan atau fraud kembali terjadi di Indonesia, salah satunya adalah kasus FIRST TRAVEL dimana merupakan travel perjalanan ibadah (Islam) yang sangat merugikan ummat jamaah yang berniat untuk ibadah kepada Allah SWT dengan dipermainkan dalam hal pendanaan, praktek ini telah lama terjadi dengan modus dan metode yang sama namun masih saja memakan korban yang tak terhitung jumlahnya. Metode PONZI, s1 prodi Akuntansi Alma Ata akan mengulas metode PONZI tersebut, nama “ponzi” diambil dari penggagas tipuan ini yaitu Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi asal Italia yang hidup tahun 1882 –1949. Ia kemudian pindah ke Amerika dan dikenal sebagai Charles Ponzi. Dimasa itu, Ponzi menjanjikan keuntungan bagi para investornya sebesar 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari. Masyarakat pun berbondong-bondong menyetor uangnya. Ponzi membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan. Demikian seterusnya berlangsung selama setahun sampai skema penipuan ini tumbang. Skema ponzi pertama ini berhasil merugikan investornya sebesar Rp200 milyar. Suatu angka yang sangat besar di tahun 1920 itu.

Keruntuhan skema penipuan ponzi adalah hal yang pasti karena uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba. Ketika para member semakin susah merekrut investor baru, sementara tagihan makin membengkak, para pelaku ponzi biasanya sudah kabur dengan membawa aset besar yang telah dikumpulkan. Pemenangnya selalu perusahaan/pihak yang membuat bisnis ponzi, dan yang kalah selalu pihak masyarakat apalagi yang bergabung belakangan. Ponzi Merupakan Praktek Bisnis Ilegal dan Terlarang Sejumlah negara secara tegas menolak kegiatan bisnis berbasis ponzi. Amerika Serikat secara tegas dan rutin memberantas praktek-praktek ini. Satgas dari SEC (Securities and Exchange Commission) melaporkan setidaknya 14 kasus ponzi diberantas di tahun 2011, lalu 13 di tahun 2012 serta 10 kasus di tahun 2013, dan di tahun 2014 sebanyak 3 kasus (sumber: www.sec.gov). Di Indonesia sendiri, praktek ponzi dalam dunia jual beli resmi dinyatakan dilarang melalui Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Hanya saja dalam UU tersebut, skema ponzi diistilahkan dengan skema piramida, keduanya memang sering digunakan secara bergantian di masyarakat. UU tersebut secara jelas melarang praktek ponzi dalam distribusi atau penjualan barang. Meski terkesan kurang antisipatif terhadap kemajuan aneka modus ponzi sebagaimana dijelaskan di atas, kehadiran UU Perdagangan ini semoga menjadi langkah awal untuk menghindarkan masyarakat dari berbagai modus penipuan yang saat ini sangat sporadis dalam aneka bentuk dan modus. Ponzi Merupakan Praktek Bisnis Ilegal dan Terlarang (Cont.) Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Penjelasan pasal 9 tersebut adalah: Ancaman hukuman. Modus penipuan dengan skema ponzi merupakan model penipuan yang langgeng sepanjang masa, semakin merebak sampai detik ini, dan berevolusi dalam berbagai modus sesuai perkembangan bisnis dan teknologi. Modusnya tetap sama yaitu menjanjikan keuntungan yang tinggi, dengan mudah, dalam waktu singkat. Kunci sukses penipuan ponzi ini terletak pada diri para korbannya sendiri yaitu keserakahan untuk memperoleh materi dengan mudah dan cepat. Keruntuhan skema penipuan ponzi adalah hal yang pasti. Uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba. Ketika para member semakin susah merekrut investor baru, sementara tagihan makin membengkak. Para pelaku ponzi biasanya sudah kabur dengan membawa aset besar yang telah dikumpulkan. Pemenangnya selalu perusahaan/pihak yang membuat bisnis ponzi, dan Pihak yang kalah selalu pihak masyarakat terutama yang bergabung belakangan. Bentuk Skema Ponzi Yang Populer Di Indonesia Bisnis Pepesan KosongVersiTradisional Skema ponzi ini dijalankan dengan mengajak orang lain berkongsi atau menjadi investor untuk suatu jenis usaha yang sebetulnya tidak pernah ada. Biasanya pelaku membuat surat-surat perizinan yang palsu, atau pura-pura membangun koperasi/badan usaha, atau menyewa kantor supaya terlihat bonafid demi memancing investor calon korban.

Oleh karena itu perlunya menggali keilmuan atas kemampuan dalam pengelolaan keuangan yang baik dalam investasi maupun pengelolaan sehari hari, dengan memperdalam ilmu di Prodi Akuntansi Alma Ata, seluruh daya dan kemampuan akan diberikan oleh para pengajar dosen Akuntansi yang mumpuni dibidangnya sehingga akan meminimkan segala penipuan yang marak terjadi di Indonesia. Segera mendaftar ke jurusan Akuntansi, Universitas Alma Ata!!.

1
Silahkan berkirim pesan kepada kami

Saluran ini khusus untuk informasi PMB, Untuk informasi selain PMB silahkan menghubungi Customer Service kami di nomer telepon.
0274-434-22-88
atau silahkan mengakses laman
https://almaata.ac.id/customer-service/
Terimakasih.